Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
Oleh karena itu, kata Taufik, setelah UU BHP tak layak untuk diterapkan. Secara otomatis PT BHMN tak lagi menyandang statusnya. "Dan kembali pada system lama," tuturnya. Dia menyarankan, agar Kemendiknas segera mengambil langkah lain untuk mengembalikan PT BHMN menjadi PTN. "Meski bertahap, asal tidak perlu ada lagi UU yang membiarkan mereka melakukan komersialisasi pendidikan," tegas Taufik. (nuq)
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024