Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Jumat, 19 November 2010 – 03:52 WIB
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Mathius SH dihadiri oleh JPU Wiliam P SH dan PH terdakwa Markus Souisa SH. Terdakwa mengakui menombak korban sebanyak dua kali. Dan memang pada saat kejadian tersebut, dirinya dalam pengaruh minuman keras dan sebelum dirinya melakukan perbuatan tersebut terlebih dahulu dipukul oleh beberapa orang.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Untuk itu tanpa berpikir panjang terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah tombak lalu kembali lagi ke tempat di mana dilangsungkan acara muda-mudi.
Baca Juga:
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun