Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin kosasih saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, Jumat (1/9). Foto: source for JPNN.com

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah.

"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan," ungkapnya.

Yasin menyebutkan BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350 ribu ekor Benih Bening, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing. satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp 87, 5 miliar," tutur dia.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(mcr8/jpnn)

Ditpolair Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk – 3013 berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster di wilayah Curug, Tangerang.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News