Ditpolair Gagalkan Penyeludupan Ratusan Koli Barang Ilegal

Ditpolair Gagalkan Penyeludupan Ratusan Koli Barang Ilegal
Anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap satu unit KM Mitra Jaya di perairan Kuala Pemusiran. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Pihak kepolisian kembali menggagalkan penyeludupan ratusan koli barang tanpa dokumen, Jumat (2/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap satu unit KM Mitra Jaya di perairan Kuala Pemusiran.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan KM tersebut berlayar dari Rempang Galang, Kepulauan Riau menuju Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

"Kapal itu dinakhodai Muhammad Safei dengan 5 ABK," ujar Kabid Humas, Jumat siang.

Awalnya, kata Dia, petugas melakukan pemeriksaan rutin. Namun, ada yang mencurigakan dari tingkah laku nakhoda KM Mitra Jaya dan kelima Anak Buah Kapal (KPK).

Selanjutnya, pemeriksaan difokuskan kepada KM yang baru saja merapat tersebut. Ternyata kecurigaan petugas memang terbukti.

Hasil pemeriksaan ditemukan muatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifest) berupa pakaian baru 140 koli, lukisan 2 koli, mainan anak-anak 70 koli, shampo 200 koli, soda kue 100 koli, spare part 24 koli, kawat filter 13 koli dan sepatu 120 koli.

"Kasus ini diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan," jelasnya.

Pihak kepolisian kembali menggagalkan penyeludupan ratusan koli barang tanpa dokumen, Jumat (2/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News