Lagi, Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-sabu

Lagi, Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-sabu
Tiga tersangka penyeludpan narkoba berikut barang bukti 3 kilogram sabu-sabu diamankan di Polda Jambi, Selasa (30/1). foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu.

Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat.

"Penangkapan dilakukan di depan Hotel Tepian Batanghari di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," ujar Brigjen Pol Muchlis AS di Mapolda Jambi, Selasa (30/1).

Ketiga tersangka yakni Mardani Bin Husen, 42, warga Desa Namploh Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Sawaritu bin Tengku, 30, warga Desa Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Jamhari alias Alex, 42, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.

"Barang bukti yang diamankan 3.004,13 gram sabu. Dibawa ke Jambi melalui jalur darat," tandasnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menyebutkan, penangkapan bermula dari anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pengadangan terhadap sebuah mobil Avanza BK 1768 OL di Gapura perbatasan Jambi dan Muarojambi. Selanjutnya dibawa ke depan hotel Tepian Batanghari.

Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu. Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News