Ditreskrimsus Polda Sulsel Tetapkan 14 Orang jadi Tersangka Korupsi BPNT Covid-19

Ditreskrimsus Polda Sulsel Tetapkan 14 Orang jadi Tersangka Korupsi BPNT Covid-19
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.

jpnn.com - MAKASSAR -- Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) Covid-19.

Para tersangka itu diduga melakukan korupsi uang bantuan Kementerian Sosial (Kemensos). Pelaku rerata berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai, Provinsi Sulsel.

"Sudah ada 14 orang tersangka kasus BPNT (Covid-19). Masing-masing Sinjai empat orang, Takalar enam orang dan Bantaeng empat orang," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Selasa (20/12).

Perwira menengah Polri itu menambahkan para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti koordinator penyalur bantuan, hingga pemilik perusahaan. 

"Dari hasil pemeriksaan totalnya ada sekitar Rp 20 miliar kerugian negara," tambahnya.

Doktor hukum di Universitas Hasanuddin itu menambahkan modus para pelaku ialah melakukan markup barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

"Kalau modusnya mereka mengurangi indeks dan menyalurkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol Fadli.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal dijerat.

Para tersangka ini melakukan korupsi uang bantuan Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Rata-rata pelaku berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News