Ditreskrimsus Polda Sulsel Tetapkan 14 Orang jadi Tersangka Korupsi BPNT Covid-19

Ditreskrimsus Polda Sulsel Tetapkan 14 Orang jadi Tersangka Korupsi BPNT Covid-19
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.

“Masih ada pengembangan dan bisa saja ada tambahan tersangka. Kami bekerja profesional sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kompol Fadli.

Sekadar diketahui, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menaksir sekitar adanya dugaan kerugian negara Rp 100 miliar yang terjadi saat pelaksanaan penyaluran BPNT sejak 2020 di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. (mcr29/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Para tersangka ini melakukan korupsi uang bantuan Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Rata-rata pelaku berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News