Dituding Gelapkan Narkoba, Evin Sekarat Dikeroyok Kibal Cs

Dituding Gelapkan Narkoba, Evin Sekarat Dikeroyok Kibal Cs
Haji Kibal dkk saat usai dipaparkan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (2/6/2020). Foto: dok pri/metro24jam.com

Setelah melakukan penyelidikan, Rabu sekira pukul 16.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan koordiansi dengan Polres Asahan bahwa Khairuddin akan dipulangkan.

Sekira pukul 15:30 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian menunggu di depan Mapolres Asahan. Begitu keluar dari Polres Asahan, Udin kemudian diamankan kembali dan diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

Kemudian, sekira pukul 18.00 Wib, M Ikbal dan Abrar dijemput di depan kantor BNNK Asahan setelah keluar dari menjalani assesment.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebuah batako, 1 gulung lakban, 4 potong baju berlumuran darah milik para pelaku, sebilah pisau dan dompet milik Evin.

“Motif masih didalami, sehubungan korban belum sadarkan diri, namun dari keterangan tersangka, adalah unsur sakit hati. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 338 Jo pasal 53 subs pasal 170 ayat (2) ke 2(o) subs pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (lana)

Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Evin Edward S akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumut, Rabu (1/7/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News