Dituding Gelapkan Narkoba, Evin Sekarat Dikeroyok Kibal Cs

Dituding Gelapkan Narkoba, Evin Sekarat Dikeroyok Kibal Cs
Haji Kibal dkk saat usai dipaparkan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (2/6/2020). Foto: dok pri/metro24jam.com

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Evin Edward S akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumut, Rabu (1/7/2020).

Ketiga pelaku adalah, Khairuddin alias Udin, 44, M Ikbal B, 43, dan Abrar N, 38.

“Mereka ditangkap sesuai laporan korban pada 23 Juni 2020,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira sebagaimana dilansir metro24jam.com, Kamis (2/7/2020).

Dalam pengaduan yang dibuat Afniyati Panjaitan, 37, tersebut, ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiyaan terhadap suaminya, Evin Edward, warga Jalan Nelayan, Gang Damai, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Penganiayaan itu dilakukan M Ikbal dan kawan-kawan di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Pada Selasa (23/6/2020), sekira pukul 17.00 Wib, tersangka H Ikbal memanggil korban dari rumahnya dan membawanya ladang milik tersangka Wadis, di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Sesampai di TKP, korban dianiaya,” sebut Putu Yudha.

Saat itu, Ikbal mengajak Evin karena mengaku hendak menyelesaikan persoalannya dengan WD (DPO) terkait penggelapan sabu-sabu. Namun, sesampainya di sana, WD dan Evin terlibat cekcok mulut.

“Tersangka, Haji Ikbal, Udin dan TS (DPO) langsung memukuli korban dengan tangan kosong pada wajah dan kepala berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang,” jelas Putu Yudha.

Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Evin Edward S akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumut, Rabu (1/7/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News