Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan

Menkumham Prihatin

Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek Rasminah (60) ke rumah tahanan Kota Tangerang Selatan, hanya karena persoalan sepele.

"Itu soalnya sangat sepele, majikan (Siti Aisyah) merasa kehilangan enam buah piring dan satu kantong plastik berisi bumbu membuat sup buntut serta baju. Majikan melaporkan Rasminah ke polisi lalu nenek itu ditahan," kata Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Selasa (12/10).

Dalam laporannya, majikan menuduh Rasminah mencuri piring, bahan makanan untuk membuat sup buntut, dan baju Siti Aisyah. "Padahal Rasminah sudah bekerja selama sembilan tahun di rumah majikannya itu," kata Patrialis.

Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, nasib nenek asal Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, tergantung pada kebaikan hati seorang hakim. "Tak ada yang dapat menolongnya dari tuduhan itu. Bahkan, pejabat selevel menteri pun, tak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut," tegasnya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News