Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
Menkumham Prihatin
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB

Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek Rasminah (60) ke rumah tahanan Kota Tangerang Selatan, hanya karena persoalan sepele. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, nasib nenek asal Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, tergantung pada kebaikan hati seorang hakim. "Tak ada yang dapat menolongnya dari tuduhan itu. Bahkan, pejabat selevel menteri pun, tak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut," tegasnya.
"Itu soalnya sangat sepele, majikan (Siti Aisyah) merasa kehilangan enam buah piring dan satu kantong plastik berisi bumbu membuat sup buntut serta baju. Majikan melaporkan Rasminah ke polisi lalu nenek itu ditahan," kata Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Dalam laporannya, majikan menuduh Rasminah mencuri piring, bahan makanan untuk membuat sup buntut, dan baju Siti Aisyah. "Padahal Rasminah sudah bekerja selama sembilan tahun di rumah majikannya itu," kata Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!