Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
Menkumham Prihatin
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB
Meski demikian Patrialis yakin, hakim mempunyai rasa keadilan dalam memberikan putusan terhadap Rasminah yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.
Dikatakan Patrialis, kasus seperti ini tidak perlu ada upaya penahanan karena melibatkan orangtua miskin seperti nenek Rasminah ini. "Yang saya sayangkan, kenapa kasus kecil seperti ini orangnya harus ditahan?," tanya politisi PAN itu.
Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Alasan lain, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta menghalangi proses persidangan. "Terdahap nenek Rasminah, sisi kemanusiaan saya mengatakan, itu semua tidak mungkin dilakukannya," terang Menkumham. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi