Dituduh Penculik Anak, Orang Gila di Bandung Dianiaya
Rabu, 15 Februari 2023 – 22:13 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka pengeroyokan ODGJ yang dituduh penculik anak di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan," katanya.
Kusworo menambahkan ketiga tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Korban dituduh sebagai penculik anak. Kemudian mata dan tangannya dilakban, lalu dianiaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST