Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama emam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan terhadap Nurdin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila Nurdin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat suara mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia meminta waktu.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance