Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi, Nilainya Sebegini

Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi, Nilainya Sebegini
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.

Rinciannya ialah Nurdin didakwa menerima suap sejumlah Rp 2,5 miliar dan SGD 150 ribu dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan
berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Muhammad Asri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Uang itu bertujuan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut diharapkan dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya sejumlah Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News