Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan

Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan
Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana Firdaus dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi kemudian menangkap Hadfana Firdaus di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)

Hadfana Firdaus si penendang sesajen di Gunung Semeru dituntut hukuman penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jatim, Selasa (24/5). 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News