Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:49 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
Karena itu, pria 35 tahun tersebut memilih pura-pura tidak mendengar alias tuli.
Peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rokib yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba harus menjalani sidang lanjutan.
Agendanya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU Samsu J. Efendi.
Syahdan, suara Samsu cukup lantang. Dia membacakan kata per kata amar tuntutannya.
Rokib terus menundukkan kepala. Seluruh peserta sidang terlihat tenang. Tidak berisik.
Otomatis, suara Samsu cukup terdengar di seluruh sudut ruang sidang yang berukuran hanya 5 x 5 meter itu.
Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya