Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:49 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Rokib berupa pidana penjara selama delapan tahun," tutur Samsu membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, Rokib dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan selama lima bulan.
Setelah pembacaan tuntutan usai, ketua majelis hakim Mangapul Girsang bertanya kepada Rokib.
"Sudah dengar tadi berapa yang dituntut oleh jaksa?" tanyanya.
Rokib tidak beranjak dari posisinya. Kepalanya tetap menunduk.
Tidak mengindahkan pertanyaan hakim. Melihat reaksi itu, Mangapul mengulangi pertanyaannya.
"Anda dengar atau tidak?" ujar Mangapul dengan nada meninggi.
Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya