Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu

Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu
Sidang terdakwa Edi dan Tika, pasutri bandar sabu di PN Lubuklinggau, Kamis (29/4). Foto: abdul kholid sumeks.co

Sementara terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi melalui kuasa hukumnya, Darmansyah SH dan Ali Qodar SH MH, dalam sidang itu memohon agar kiranya hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya, dan meminta keringan dari majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, dan permohonan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Seperti diketahui, Kepala BNN Kabupaten Musirawas, Hendra Amoer mengatakan didapatnya barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,1 kg.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu-sabu dan 6 ribu pil ekstasi. Namun 1 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi.

Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News