Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu

Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu
Sidang terdakwa Edi dan Tika, pasutri bandar sabu di PN Lubuklinggau, Kamis (29/4). Foto: abdul kholid sumeks.co

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Sedangkan 2 kg sabu-sabu dan 4.000 pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat. Sedangkan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (cj17)

Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News