Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada

Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Pengadilan khusus ini, lanjut Refly, bisa berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan kamar tersendiri. Waktu proses persidangan pun tetap dibatasi, dan tak boleh ada kasasi. Hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir, dengan komposisi hakim ad hoc lebih banyak. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News