Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 19:47 WIB
Pengadilan khusus ini, lanjut Refly, bisa berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan kamar tersendiri. Waktu proses persidangan pun tetap dibatasi, dan tak boleh ada kasasi. Hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir, dengan komposisi hakim ad hoc lebih banyak. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah