Divestasi Newmont Diaudit

Divestasi Newmont Diaudit
Divestasi Newmont Diaudit
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah memenuhi tuntutan DPR dengan mulai mengaudit pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah(PIP). Namun audit oleh BPK bukan audit investigasi.  "Sudah mulai, bukan audit investigasi, tetapi audit tujuan tertentu. Saya memberikan waktu 90 hari untuk audit," kata Anggota II BPK Taufiqurrahman Ruki di Jakarta, Senin (25/7).

Sedangkan, terkait permintaan pemerintah agar BPK juga mengaudit pembelian saham divestasi Newmont sebesar 24 persen oleh usaha patungan Pemda dan Grup Bakrie, pihaknya belum melakukannya. Dia beralasan, proses audt akan digelar satu per satu.

Sebelumnya, DPR maupun pemerintah pusat sama-sama meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi saham Newmont. Dipihak pemerintah beralasan, perlu juga ada transparansi terkait pembelian saham 24 persen oleh Pemda NTB dengan konsorsium anak usaha Bakrie.

Divestasi 2006-2009 sebesar 24 persen telah jatuh ke Pemda dan anak usaha Bakrie, sedangkan sisanya 7 persen, telah dibeli pemerintah pusat. Namun, Komisi XI DPR menentang pembelian oleh pemerintah itu lantaran memakai dana APBN.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah memenuhi tuntutan DPR dengan mulai mengaudit pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News