Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan

Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.
“Yang saya tahu (penawaran harga saham divestasi) belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan (kontrak) Vale,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6) lalu.
Sebelumnya tiga Gubernur yang memimpin wilayah tambang Vale Indonesia, juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin apabila perusahaan ini masih dikuasai oleh investor asing.
Mereka yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi Vale.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan