Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan
Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.
“Yang saya tahu (penawaran harga saham divestasi) belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan (kontrak) Vale,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6) lalu.
Sebelumnya tiga Gubernur yang memimpin wilayah tambang Vale Indonesia, juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin apabila perusahaan ini masih dikuasai oleh investor asing.
Mereka yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi Vale.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- Lia Camino
- Seperti Itu Gaya M Qodari Menemani Jokowi Kunjungan Kerja
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres