Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima
Rabu, 05 Januari 2011 – 11:30 WIB

Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima
Menurut pleidoi terdakwa mantan bendahara, menyebutkan Ketua Panwaslu Muhammad Taufik SE memaksa memaksa untuk membagikan uang sisa perjalanan dinas. Syswansyah juga menyebut keterangan saksi Dra Umi Hidayati tidak pernah menerima uang Rp 6,9 juta, menurut Syswansyah tidak benar karena saksi pernah menerima uang.
Baca Juga:
Lebih lanjut Syswansyah menyatakan keterangan terdakwa Khairil Anwar tentang uang perjalanan dinas tidak benar. Karena Khairil Anwar mengambil sendiri uang dari brankas yang nilainya Rp 20 juta, untuk keperluan M taufik dan Khairil Anwar.
Syswansyah membeberkan kelebihan dana SPPD telah dibagi-bagikan atas perintah H Khairil Anwar dan Muhammad Taufik SE. Ia merinci H Khairil Anwar dan Muhammad Taufik mendapat Rp 17,5 juta, Dra Umi Hidayati sebanyak Rp 10,3 juta, Saprudin Amd sebesar Rp 6,5 juta serta terdakwa Syswansyah mengaku mendapat bagian Rp 6,5 juta. “Kami mendapat sedikit karena mereka berdua (Khairil Anwar dan M Taufik) yang akan bertanggungjawab apabila ada pemeriksaan,” ungkapnya dalam persidangan.(cah)
SAMPIT – Mantan Sekretaris Panwaslu Seruyan, H Khairil Anwar divonis 18 bulan pidana penjara. Hukuman ini, sama dengan vonis yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini