Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trik Andien Mencegah Anak Ketagihan Main Gadget
- TE Entertainment Bakal Gelar Konser X, Tak Sekadar Acara Hiburan
- Tak Hadiri Pernikahan Rizky Febian, Nathalie Holscher: Aku Sakit
- Finalis Miss Mega Bintang Indonesia Ikuti Diamond Edutainment di Passion Jewelry
- Nathalie Holscher Puji Kekasih Baru Sule, Santyka Fauziah
- Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah: Ayah Dehidrasi