Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu

Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Film Laris Tak Masuk FFI

JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News