Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu

Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun "Jandaku" itu juga didenda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.

Imam divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11). Saat mendengarkan pembacaan vonis, Imam tampak murung. Pria yang dipenjara di Rutan Polsek Sawah Besar itu menampik memiliki shabu-shabu.

Polisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu. Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajam. Namun, Imam membantahnya. Imam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih. "Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannya. Menurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya.

JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News