Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB

Ayin berbincang dengan pengacaranya usai mendapat vonis 5 tahun penjara. Foto: JP
Meski sidang dikawal ketat, polisi nyaris kecolongan. Seorang karyawan Ayin terlihat menerobos ruang jaksa. Pria gempal berpakaian seragam hijau PT Bukit Alam semula mengajukan protes kepada JPU Dwi Aries yang kebetulan berada di pintu ruang JPU. ”Kenapa hukumannya lima tahun?” ujarnya.
Pria tersebut lantas masuk dan tampak histeris di depan ruang jaksa. Polisi pun diminta turun tangan dan mengeluarkannya dari ruang sidang.
Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, pertimbangan majelis dalam putusan dapat dijadikan dasar mengusut ulang kasus BLBI. ’’Ini sekaligus dasar untuk menolak rencana kejaksaan memproses kasus BLBI secara keperdataan,’’ ujar Febri di Pengadilan Tipikor kemarin. (ein/agm)
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemas. Dalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan