Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan

Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Ahmad Albar di usai pembacaan vonis di PN Depok. Foto: JP.
      Dakwaan kedua, primernya adalah pasal 62 junto pasal 71, Iyek dinyatakan bersalah karena bersekongkol menggunakan narkoba bersama Cece. Majelis hakim mengutipnya dari Berita Acara Pelaporan (BAP) Cece yang menyatakan bahwa dirinya pernah mengisap sabu-sabu bersama Iyek. ”Iyek merasa tidak pernah melakukannya. Itu alasannya hakim tadi. Oleh karena itu, hati-hati bikin BAP di polisi,” sanggah Togar Nero, kuasa hukum Iyek.

      Pasal subsider pada dakwaan kedua adalah sama dengan subsider dakwaan pertama yaitu pasal 60 ayat 5 tentang penerimaan psikotropika, dalam hal ini jenis ekstasi telah terbukti.

      Dakwaan ketiga adalah pasal 221 ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan seseorang yang melakukan tindak pidana. Iyek dinilai menyembunyikan Cece. ”Perlu digaris bawahi bahwa terdakwa memang secara tidak sengaja menyembunyikan seseorang yang disebut DPO (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa berusaha memberi tahu tempat persembunyiannya namun orang tersebut bersembunyi. Tapi dalam perkara ini tetap kami nyatakan bersalah,” jelas Zaenuddin di akhir sidang.

      Sebelum vonis dibacakan, Iyek dibacakan dua hal yang bisa memberatkan dan meringankan vonisnya. Pada sisi yang memberatkan, Iyek dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba. Kemudian terdakwa adalah public figure yang selayaknya memberi contoh yang baik untuk masyarakat terutama penggemarnya.

      Aspek peringannya adalah Iyek belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Iyek juga bersikap baik dan sopan selama persidangan, serta disebut pernah menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan pariwisata di Indonesia, khususnya bidang seni. (gen/iro)

DEPOK – Pengadilan Negeri Depok memvonis rocker gaek, Ahmad Albar, hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider tiga bulan terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News