Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
Sabtu, 28 Mei 2011 – 17:29 WIB
Ruang sidang yang semula tenang, berubah riuh karena para pengunjung bertepuk tangan, sementara keluarga dan kerabat Ramli yang hadir meneteskan air mata kebahagian. Maklum saja, penantian panjang orang-orang dekat Ramli yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan akhirnya terwujud.
Baca Juga:
Mereka saling berpelukan satu dengan yang lain, sementara air mata terus mengucur. Tapi,wanita yang paling berbahagia di ruang sidang utama itu, adalah Erna istri Ramli Lubis. Begitu, sidang usai,Erna langsung menghampiri sang suami tercinta dan memeluk erat tubuh Ramli Lubis, lampu kamera fotografer mengiasi pemandangan suka cita Ramli dan istrinya. Erna bahkan, tak kuasa menahan deraian air mata kebahagianya, begitu juga dengan mantan terpidana kasus Damkar itu, hingga membuat suasana begitu mengharukan.
Uluran tangan ucapan selamat dari keluarga, dan kerabat, tidak ketinggalan dua orang kolega Ramli, Heryono dan Tarmizi terus mengahampiri Ramli Lubis. “Selamat pak,” kata mantan kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono.
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan membebaskan Ramli Lubis karena berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan melawan hukum. “Apa yang didakwakan jaksa terhadap Ramli Lubis dalam perkara ruislagh KBM itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3,” tegas Sugiyanto.
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau