Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud

Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
SUJUD: Ramli Lubis bersujud di PN Medan begitu mendengar vonis bebas, kemarin (27/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).

Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.

Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News