Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2019 – 18:01 WIB
Aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara terkait kasus kepemilikan kokain.
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Paspampres AS Temukan Serbuk Kokain di Dekat Kantor Joe Biden
- Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
- 3 Penyelundup 1,4 Kg Kokain Ditangkap Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati