Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB

Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
Dalam perkara penggelapan pajak, Gayus yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sementara dalam kasus mafia hukum, Gayus yang diganjar tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, diperberat hukumannya menjadi delapan tahun di tingkat banding.
Baca Juga:
Sedangkan untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus dihukum dua tahun penjara. Dengan demikian, total masa hukuman pria kelahiran 9 Mei 1979 itu adalah 28 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar