Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB
Dalam perkara penggelapan pajak, Gayus yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sementara dalam kasus mafia hukum, Gayus yang diganjar tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, diperberat hukumannya menjadi delapan tahun di tingkat banding.
Baca Juga:
Sedangkan untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus dihukum dua tahun penjara. Dengan demikian, total masa hukuman pria kelahiran 9 Mei 1979 itu adalah 28 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk