Divonis Enam Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Taufik Kurniawan di DPR?

Divonis Enam Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Taufik Kurniawan di DPR?
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat tahun kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang sumbernya dari perubahan APBN 2016 dan 2017.

Lantas bagaimana nasib politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu di DPR?

BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MOS, Hasil Autopsi Ungkap Hal Mengejutkan

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa setahu dirinya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir masa jabatan, tidak boleh ada pergantian.

"Coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW (pergantian antar-waktu) kan gak bisa. Nah kalau pergantian pimpinan mungkin (atau) tidak, karena beberapa bulan sebelum ada ketentuannya tuh," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).

Dia memastikan akan mengundang para wakil ketua DPR untuk melakukan rapat pimpinan membahas persoalan tersebut. Hanya saja, Bamsoet mengaku belum bisa memastikan waktunya.

Sebab, para wakil ketua DPR seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto tengah berada di luar negeri. Yang ada di Jakarta hanya Utut Adianto.

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat tahun kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News