Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Korupsi Ini Tetap Ajukan Banding

Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Korupsi Ini Tetap Ajukan Banding
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

”Menetapkan kelebihan uang Rp18 juta dikembalikan kepada terdakwa Iwan Rahman,” kata Syamsudin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Iwan memenuhi dakwaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam sidang Kamis (5/6), jaksa penuntut umum menuntut Iwan Rahman menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp503 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.

Menurut jaksa, Iwan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia turut melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan 60.200 seragam siswa miskin senilai Rp18 miliar tersebut.

Iwan mengerjakan proyek untuk wilayah Tulangbawang Barat. Ada tujuh paket dengan jumlah 4.680 set senilai Rp748 juta. Iwan kemudian meminjam lima perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut. (nca/c1/ais)


Iwan Rahman, 55, terdakwa korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk 60.200 siswa miskin di Lampung 2012 tetap mengajukan banding meski


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News