Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis
Pada awalnya, keempat pelaku ini mengaku tidak saling kenal dengan korban, namun dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada masalah hutang-piutang antara para terdakwa dan korban.
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, di hari yang sama di malam hari, keempat terdakwa melewati jalan Gunung Lingkas menggunakan mobil rental dalam keadaan mabuk. Saat itu tanpa sengaja mereka melihat Sambas sedang mendorong motor bebek Satria berwarna merah, milik pacarnya.
Saat itu pula, para terdakwa langsung berencana menangkap Sambas. Setelah berhasil ditangkap, Sambas lalu dimasukkan ke dalam mobil, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di dalam mobil tersebut saat parkir di sekitar jalan menuju Pantai Amal, tidak jauh dari kampus Universitas Borneo Tarakan. Mayatnya lalu dibuang di pinggiran jalan di Gunung Selatan.(ule/ris)
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan