Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis
Sidang vonis kasus pembunuhan Sambas yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (30/9). Foto: Sulaiman/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan yang digelar Rabu (30/9).

Mendengar vonis tersebut, satu terdakwa Eddy Chandra tak mampu menahan air matanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Makmur SH. Ini berbeda dengan reaksi tiga terdakwa lainnya, yaitu Rendy, Dedi Baco, dan Meriansyah yang terlihat hanya bisa tertunduk dan pasrah.

Di sidang sebelumnya yang digelar Selasa (29/9), Eddy Chandra melalui kuasa hukum para terdakwa, Nunung Tri Sulistiawati, meminta pertimbangan tentang perannya dalam pelaksanaan eksekusi Sambas di dalam mobil, di sekitar jalan menuju Pantai Amal, hingga sampai di tempat pembuangan area Gunung Selatan. Sebab, ia hanya bertugas sebagai sopir.

“Untuk terdakwa Eddy Chandra tidak terbukti sesuai dengan tuntutan JPU. Fakta bahwa terdakwa Eddy Chandra pada saat kejadian tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apalagi berencana. Terdakwa hanya membawa kendaraan tersebut mulai dari Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pantai Amal, sampai ke lokasi ditemukannya mayat korban di Jalan Gunung Selatan. Jadi, kami minta terdakwa dapat dibebaskan,” kata Nunung.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat keempat terdakwa, termasuk di dalamnya Eddy Chandra, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Dengan kata lain, dalam pembacaan putusan, majelis hakim memandang pada pembelaan terdakwa Eddy dianggap tidak beralasan karena tidak ada bukti yang mendukung dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Sesuai fakta yang dihubungkan dengan saksi-saksi dan barang bukti, disertai dengan pengakuan terdakwa, sehingga kesimpulan yang diambil majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa Eddy Chandra,” kata anggota majelis hakim, Morailam Purba.

Di samping itu, majelis juga berpendapat setelah perbuatan Eddy yang menyebabkan hilangnya nyawa Sambas, Eddy sempat tidak mengakui, bahkan berusaha melarikan dari saat dikejar polisi, dan tidak berterus-terang mulai dari penyidikan polisi hingga di persidangan.

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News