DIY Bakal Tetapkan UMP 2022 di Hari Jumat, Angkanya Pasti Meningkat

jpnn.com, JOGJA - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) 2022 pada Kamis ini (18/11).
Semula, Pemprov DIY berencana menetapkan UMP dan UMK 2022 seusai rapat bersama bupati dan wali kota di Gedung Gadri, Kompleks, Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
"Isi rapatnya ialah menampung usulan dari bupati dan wali kota atas hasil dewan pengupahan kabupaten dan kota," ungkap Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji.
Oleh karena itu, Pemprov DIY baru menetapkan UMP 2022 besok (19/11).
"Pak Gubernur (Sri Sultan HB X, red) masih punya waktu besok untuk mengumumkan," tutur Raden.
Memang Raden tidak menyebut angka pasti UMP DIY untuk 2022. Namun, angkanya bakal naik dibandingkan UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000.
Pejabat eselon I di Pemporv DIY itu meyakini angka UMP daerah berstatus istimewa itu di atas provinsi lain.
Optimisme itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 yang mencapai 4,6 persen, sedangkan tingkat inflasinya 1,5 persen.
Sekda Provinsi DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji meyakini UMP di provinsinya untuk 2022 bakal di atas provinsi lain.
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Pemerintah Optimistis Penguatan Ekonomi Syariah Mendongkrak Target Pertumbuhan 8% di 2029
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga