DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009

DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009
DJ Chantal Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr31/jpnn)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News