DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009
Kamis, 17 Maret 2022 – 15:47 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr31/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?