DJBC Berkoordinasi dengan Kejati untuk Menangani Kasus Pelanggaran Integritas

DJBC Berkoordinasi dengan Kejati untuk Menangani Kasus Pelanggaran Integritas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoodinasi dengan Kejati Banten dalam menangani kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkoodinasi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Saat ini, penyelesaian kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten ini terus berlangsung.

Laporan dugaan pelanggaran diterima DJBC pada April 2021. Kemudian, DJBC bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penanganan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, DJBC telah melakukan audit investigasi.

“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta dikenai hukuman disiplin,'' ucapnya.

DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lain dalam penanganan kasus selama ini.

Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus ini.

Nirwala menambahkan, DJBC menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengedepankan transparansi dan bekerja bersama Kejati Banten dalam penanganan kasus pelanggaran integritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News