Djoko Tak Mau Bayar Pinjaman dari Primkoppol

Djoko Tak Mau Bayar Pinjaman dari Primkoppol
Irjen (Pol) Djoko Susilo sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pernah meminjam uang senilai Rp 21 miliar dari Primer Koperasi Polri (Primkoppol). Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menyumbang masjid.

Namun, mantan Gubernur Akpol yang didakwa korupsi proyek dricing simulatir Polri itu ternyata tak mau bertanggungjawab atas pinjaman uang dari Primkoppol. Hal ini diungkap oleh Bendahara Primkoppol, Halidjah saat bersaksi bagi Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor  Selasa, (28/5).

Halidjah mengaku mengetahui peminjam uang dalam jumlah besar adalah Djoko, setelah diberitahukan oleh Ketua Primkoppol, AKBP Teddy Rusmawan. Pasalnya, selama ini Teddy pula yang mengurus pinjaman untuk Djoko.

"Kata Pak Teddy, yang pinjam Legimo (Bendahara Korlantas). Itu pinjam uang atas perintah Pak Djoko," kata Halidjah.

JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pernah meminjam uang senilai Rp 21 miliar dari Primer Koperasi Polri (Primkoppol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News