DK KPU Belum Ambil Keputusan

Soal Sengketa KPU Sulut dan Manado

DK KPU Belum Ambil Keputusan
DK KPU Belum Ambil Keputusan
Manado," tegas Hidayat. Hal lain yang menjadi kisruh menurut Hidayat, adalah mengapa KPU Sulut berani menunda rapat pleno hanya karena menunggu berkas kelengkapan Taroreh. Anehnya, KPU Sulut tidak memberikan sanksi pada dua anggota KPU Manado yaitu Dolvie Angkouw dan Donald Monintja yang telah menerbitkan DCS tandingan.

"Ini ada apa sebenarnya, apa sudah ada permainan politik. Sebagai lembaga independen harusnya KPU tidak boleh memihak," ujarnya.

Senada itu anggota Panwaslu Sulut Helda Tirayoh juga menuding KPU provinsi sudah terkontaminasi. Sebab, banyak pelanggaran yang

dilakukan dalam tahapan pemilu. "Kalau KPU provinsi sudah terkontaminasi bagaimana bisa menindak anggota KPU Manado. Bagaimana juga kita usulkan pembentukan DK provinsi karena yang akan mengadili semuanya melakukan pelanggaran kode etik," cetus Helda menjawab pertanyaan salah seorang anggota DK.

Menjawab itu, Ketua KPU Sulut Livie Alouw menyatakan, pengambilalihan kasus tersebut karena KPU Manado tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Di samping ada dua perbedaan pengumuman DCS yang akan menimbulkan konflik. "Kan tidak ada salahnya KPU Sulut mengambil alih masalah ini apalagi ada beberapa temuan tahapan pemilu KPU Manado terganggu. Untuk penetapan DCT itu semata-mata demi menghindari kericuhan Pemilu dan menjaga kewibaan KPU karena sudah ada putusan PTUN," jelas Livie yang didampingi empat anggota KPU lainnya.

Hanya saja ini dimentahkan anggota KPU Manado Lucky Senduk.

JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1) belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News