DK KPU Belum Ambil Keputusan
Soal Sengketa KPU Sulut dan Manado
Rabu, 07 Januari 2009 – 20:41 WIB

DK KPU Belum Ambil Keputusan
Menurut dia, tahapan Pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Penetapan DCS juga disepakati oleh lima anggota KPU di mana disebutkan Ferro Taroreh tidak lengkap berkasnya sehingga tidak dimasukkan. "Anehnya saat Ferro Taroreh melakukan gugatan ke PTUN, tiba-tiba sudah
ada keputusan kalau KPU Manado tidak akan banding. Padahal dalam rapat pleno diputuskan KPU Manado akan melakukan banding dan kami sepakat menghadapinya bersama-sama," beber Lucky.
Atas keterangan para penggugat dan tergugat ini Jimly menyatakan akan melakukan kajian lagi. Hanya saja ada yang aneh dalam sidang kemarin.Salah satu anggota DK tiba-tiba menvonis kalau KPU Provinsi dan Manado tidak salah. Dia juga menuding tindakan Bawaslu dan Panwaslu Sulut yang meminta DK memberikan sanksi berupa penonaktifan lima anggota KPU Sulut, dan dua anggota KPU Manado tidak beralasan serta tak sesuai hukum.
Hal ini sontak menimbulkan protes di kalangan Bawaslu dan Panwaslu. Ketua Panwaslu Sulut Tommy Sumakul menyatakan harusnya anggota DK
tidak boleh melontarkan kata-kata tersebut. Apalagi berkas acaranya belum dipelajari dengan saksama. "Tapi kami tidak gentar. Kami masih berharap pada empat anggota DK lainnya. Kami akan menyodorkan bukti-bukti baru lagi," cetusnya.
JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1) belum
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026