DK KPU Belum Ambil Keputusan
Soal Sengketa KPU Sulut dan Manado
Rabu, 07 Januari 2009 – 20:41 WIB
JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1) belum bisa diambilkan keputusan akhir. Alasan Ketua DK KPU Pusat Jimly Assidiqi karena mereka masih akan mempelajari semua bukti yang
terungkap dalam sidang.
Baca Juga:
Sidang yang dimulai pukul 13.15 WIB itu cukup menyita perhatian para peserta lantaran berjalan a lot dan buka-bukaan. Masing-masing pihak menyodorkan bukti-bukti untuk membenarkan opininya. Bawaslu yang digawangi Nur Hidayat dengan tegas menyatakan KPU Sulut dan Manado telah melakukan pelanggaran kode etik dan menyalahiprosedur hukum hanya demi menggolkan salah satu Caleg dari Partai
Golkar Ferro Taroreh.
Baca Juga:
"Seharusnya KPU Sulut tidak boleh menetapkan DCT baru karena itukewenangan KPU Manado. Terlebih hasil DCT sudah ada lewat pleno KPU
JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1) belum
BERITA TERKAIT
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahanan di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
- MDI Tugaskan Ribuan Kader untuk Perkenalkan Sosok Zaki sebagai Bacagub Jakarta
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos
- Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang