DKPP Bantah Telah Terjadi Kekosongan Hukum

DKPP Bantah Telah Terjadi Kekosongan Hukum
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyatakan tidak ada kekosongan hukum, meski belum ditetapkan perubahan terhadap Peraturan DKPP Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 1/2013 tentang Pedoman Beracara. Ia beralasan bahwa kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman beracara yang ada masih berlaku, selama belum dicabut.

"Peraturan DKPP yang sudah ada masih tetap berlaku sejauh belum dicabut. Saat ini pun sedang ada sidang di Jayapura dengan menggunakan Peraturan DKPP yang ada,” ujar Harjono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Harjono mengakui, dalam Pasal 157 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memang menetapkan peraturan terkait kode etik penyelenggara pemilu paling lambat ditetapkan tiga bulan, terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Namun perlu diketahui, undang-undang tersebut baru diundangkan pada 16 Agustus lalu. Sementara struktur pimpinan DKPP periode 2017-2022 lebih dulu dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Juni lalu. Pelantikannya masih menggunakan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Kami dilantik pada tanggal 12 Juni, sedangkan UU 7/2017 baru diundangkan pada 16 Agustus. Maka waktu efektifnya hanya 25 hari, padahal di undang-undang kami diperintakan menetapkan Peraturan DKPP dengan jangka waktu tiga bulan setelah pelantikan. Kalau dalam bidang hukum, ada aspek retroaktif. Retroaktif itu boleh kalau ada sesuatu, tapi menjadi tidak boleh kalau itu membebankan,” ucapnya.

Meski demikian, Harjono menyatakan pihaknya tetap berusaha memenuhi perintah UU Pemilu yang baru. DKPP melakukan penyesuaian sesuai prosedur, seperti pertemuan dengan narasumber dari luar untuk memahami tentang kode etik.

DKPP juga menggelar pertemuan dengan masyarakat yang peduli pemilu serta mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Kemudian merumuskan draf perubahan Peraturan DKPP dan menyerahkannya ke DPR serta Kemendagri pada 6 September lalu. KOmisi II DPR juga diketahui telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DKPP pada 18 September mendatang.(gir/jpnn)


DKPP menyatakan tidak ada kekosongan hukum, meski belum ditetapkan perubahan terhadap Peraturan DKPP Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News