DKPP Berhentikan 50 Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan 50 Penyelenggara Pemilu
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 275 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2017.

Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, dari jumlah tersebut hanya 134 pengaduan yang memenuhi syarat untuk disidangkan, atau sebanyak 48,73 persen. Sementara sisanya dinilai tidak memenuhi syarat.

"Pengaduan yang sudah diputus sebanyak 118 perkara, dengan jumlah teradu (penyelenggara,red) 493 orang," ujar Ida saat membacakan laporan kinerja DKPP 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta.

‎Dari 493 jumlah teradu, Ida kemudian memerinci terdapat 50 penyelenggara yang diberhentikan secara tetap.

Kemudian 19 orang dijatuhi putusan diberhentikan sementara, 8 orang diberhentikan dari jabatan ketua.

"DKPP juga merehabilitasi nama baik 276 penyelenggara karena tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sementara penyelenggara yang diberi teguran sebanyak 135 orang," ucapnya.

Mantan komisioner KPU ini sebelumnya juga membacakan total perkara yang ditangani DKPP sepanjang 2012 hingga 2017.

Tercatat 2.650 pengaduan masuk ke DKPP. Dari jumlah tersebut, hanya 916 perkara yang memenuhi syarat untuk disidangkan dan sampai saat ini telah diputus 900 perkara.

DKPP juga merehabilitasi nama baik 276 penyelenggara karena tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News