DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidangnya yang digelar Senin (29/10) siang, DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Ketua KPU Sultra Mas'udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Ir. Mas’udi, Bosman, S.Si., S.H., M.H., Abdul Syahir, S.Sos., S.H., M.H., DR. H. Eka Suaib, M.Si., La Ode Arddin, S.E., dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," demikian bunyi putusan yang dibacakan Jimly Asshiddiqie.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU Pusat menindaklanjuti putusan ini. Sedang Badan Pengawas Pemilu diminta untuk mengawasi eksekusi putusan ini.
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tiba di Arena Rakernas, Lihat Siapa yang Menyambut
- Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Tertutup Bagi Awak Media
- Pascapidato Megawati di Rakernas, Ganjar Yakin Sikap PDIP Sesuai dengan Kebatinan Kader
- Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahana di Pilkada Karawang