DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra

DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra
DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidangnya yang digelar Senin (29/10) siang, DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Ketua KPU Sultra Mas'udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Ir. Mas’udi, Bosman, S.Si., S.H., M.H., Abdul Syahir, S.Sos., S.H., M.H., DR. H. Eka Suaib, M.Si., La Ode Arddin, S.E., dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," demikian bunyi putusan yang dibacakan Jimly Asshiddiqie.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU Pusat menindaklanjuti putusan ini. Sedang Badan Pengawas Pemilu diminta untuk mengawasi eksekusi putusan ini.

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News