DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng
Hasilnya, penyelenggara di tingkat pusat menilai perbuatan Budi tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen. Karena dinilai tidak memiliki integritas dan tidak jujur.
Atas sikap KPU Jateng menunda pelantikan Budi, DKPP memberi apresiasi. Apalagi langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan KPU pusat.
Namun terkait status Budi, DKPP menilai perlu memberi kesempatan pada Budi untuk kembali dilantik. Karena sebelumnya Budi secara terbuka mengakui kesalahannya.
Namun DKPP meminta agar Budi kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas.
Jika nantinya kembali terbukti melakukan pembohongan publik, maka yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Sragen.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu