DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut

DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
Dalam pertimbangannya, Nur Hidayat menyatakan DKPP mengambil keputusan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, bahwa pengaduan dari pengadu 1 dan 2 terhadap para teradu, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Demikian juga atas dugaan KPU Sumut tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada, DKPP menilai hal tersebut tidak terbukti sama sekali.

“Bahwa walaupun pengaduan tidak terbukti, namun untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah ke depan berjalan baik, DKPP meminta KPU harus sepenuhnya berpedoman dengan azas peraturan perundangan yang ada, dan harus memerbaiki kinerja,” ujar Nur Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.(gir/jpnn)


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News