DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
Jumat, 14 Desember 2012 – 01:51 WIB
Dalam pertimbangannya, Nur Hidayat menyatakan DKPP mengambil keputusan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, bahwa pengaduan dari pengadu 1 dan 2 terhadap para teradu, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Demikian juga atas dugaan KPU Sumut tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada, DKPP menilai hal tersebut tidak terbukti sama sekali.
“Bahwa walaupun pengaduan tidak terbukti, namun untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah ke depan berjalan baik, DKPP meminta KPU harus sepenuhnya berpedoman dengan azas peraturan perundangan yang ada, dan harus memerbaiki kinerja,” ujar Nur Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia