DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
Jumat, 14 Desember 2012 – 01:51 WIB
Demikian juga dengan alasan penolakannya. “Yang pasti bahwa dalam putusan kali ini, dari 7 anggota DKPP, ada 2 anggota yang berbeda pendapat terhadap putusan,” katanya.
Pernyataan yang sama dikemukakan anggota DKPP lainnya, Nelson Simajuntak. Namun pria yang juga anggota Bawaslu ini menegaskan, putusan diambil setelah DKPP mendengar keterangan para pengadu, jawaban teradu, mendengar saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada.
Selain itu, putusan kali ini menurutnya juga berlandaskan putusan Dewan Kehormatan Provinsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan KPU Sumut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pemecatan terhadap mantan anggota KPU Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis.
“Artinya, DKPP melindungi putusan dari Dewan Kehormatan Sumut yang sebelumnya menyatakan tidak terbukti. Dimana keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Kasus ini yang dilaporkan Maruli ke PTUN, itu kan setelah sebelumnya Dewan Kehormatan memutuskan,” ungkapnya.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah