DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
Jumat, 14 Desember 2012 – 01:51 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya. Meski akhirnya menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, ternyata dua anggota DKPP berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia.
“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II (Maruli-Burju) untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta
BERITA TERKAIT
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz