DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut

DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya.

“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II (Maruli-Burju) untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).

Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Meski akhirnya menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, ternyata dua anggota DKPP berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News