DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
Jumat, 14 Desember 2012 – 01:51 WIB

DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya. Meski akhirnya menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, ternyata dua anggota DKPP berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia.
“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II (Maruli-Burju) untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat