PP Dianggap Halangi Penyidik Menetap di KPK
Jumat, 14 Desember 2012 – 01:10 WIB
JAKARTA - Akhirnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan isi hatinya setelah Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK. Peraturan ini adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang sempat menjadi perdebatan.
Mirip dengan keluhan terdahulu, Bambang yang selalu vokal itu menginginkan agar penyidik dan pegawai KPK diberi kewenangan untuk memilih pekerjaan yang ingin dilakukan. Dalam hal ini, mereka bisa memilih menetap di KPK atau kembali ke institusi awal setelah masa tugas selesai.
Baca Juga:
"Pegawai itu punya hak konstitusional untuk bekerja di tempat yang ia sukai. Ketika mereka ingin menjadi pegawai di KPK dari instansi awal itu tidak ada paksaan dari kami dan ketika mereka nanti mau kembali, KPK tidak akan memberatkan mereka. Nah seharusnya juga begitu," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (13/12).
Ia berharap instansi awal mengikhlaskan jika ada pegawainya berkeinginan menetap di KPK. Menurutnya, hal itu penting untuk jangka panjang kinerja KPK ke depan. Apalagi, sejumlah kasus korupsi besar seperti proyek Hambalang, simulator SIM dan skandal Century sedang dikerjakan lembaga antikorupsi itu.
Bambang mencontohkan, jika KPK diberikan 500 orang dari Polri, tentu kepolisian tidak akan sampai kolaps.
JAKARTA - Akhirnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan isi hatinya setelah Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
- Meriahkan HUT ke-78 Sumsel, Agus Fatoni Ikuti Jalan Santai dan Senam
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan